top of page

Equityworld Futures Semarang: Bitcoin Dkk Menguat di Tengah Pengetatan Regulasi Negara Maju

  • Writer: PT Equityworld Futures Semarang
    PT Equityworld Futures Semarang
  • Jun 28, 2021
  • 2 min read

Equityworld Futures Semarang (28 Juni) - Harga kripto terpopuler bitcoin dan ethereum menguat lebih dari 5 persen di tengah pengetatan regulasi mata uang kripto sejumlah negara maju.

Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin dijual seharga US$34.487 per keping pukul 09.20 WIB hari ini, Senin (28/6), naik 5,06 persen dari posisi hari sebelumnya. Sementara, ethereum dilego seharga US$1.967 atau menguat 5,25 persen dalam 24 jam terakhir.


Dalam sehari, harga bitcoin tercatat bergerak di rentang US$32.417 hingga US$34.683 per keping. Sementara, kapitalisasi pasar aset tersebut berada di angka US$644,57 miliar, setara dengan 47,03 persen pangsa pasar mata uang kripto global.


Sedangkan, ethereum bergerak di kisaran US$1.811 hingga US$1.944 per keping dengan kapitalisasi pasar sebesar US$299,52 miliar atau setara 16,72 persen pangsa pasar mata uang kripto global.


Seperti diketahui, baru-baru ini otoritas keuangan Inggris (FCA) melarang operasional Binance di wilayahnya. Binance adalah platform pertukaran mata uang kripto yang dibuat oleh orang terkaya baru di dunia Changpeng Zhao.


Lewat Binance, investor dapat memperdagangkan mata uang kripto secara online. Saat ini, Binance merupakan salah satu bursa jual beli kripto terbesar di dunia.


"Binance Markets Limited tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris," tutur FCA dalam pernyataan resmi seperti dilansir CNN Business, Minggu (27/6).


Perdagangan mata uang kripto sebenarnya tidak diatur secara langsung di Inggris. Namun, aktivitas terkait lainnya, seperti menjual derivatif, masih membutuhkan persetujuan otoritas keuangan setempat.


Pernyataan FCA sekaligus memperingatkan investor Inggris tentang volatilitas pasar kripto. "Berhati-hatilah terhadap iklan online dan di media sosial yang menjanjikan pengembalian investasi tinggi dalam aset kripto," imbuh FCA.


Larangan Inggris terhadap Binance menyusul regulator Jepang yang lebih dulu melarang bursa jual beli kripto dari China tersebut. Di Jepang, otoritas terkait menyebutkan platform pertukaran kripto itu beroperasi tanpa otorisasi tepat.


Tak hanya di Inggris dan Jepang, Binance juga dilarang beroperasi di Ontario, Kanada, setelah otoritas keuangan setempat meningkatkan pengawasan pasar kripto pada 31 Desember mendatang.


Kapitalisasi pasar mata uang kripto global sendiri saat ini sebesar US$1,37 triliun, mengalami kenaikan 26,8 persen dalam sebulan terakhir yang di posisi US$1,08 triliun. Setelah bitcoin dan ethereum, kapitalisasi pasar mata uang kripto terbesar dipegang oleh tether dengan kapitalisasi mencapai US$62,5 miliar. Di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar dan dianggap sebagai komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.



Comments


bottom of page