top of page

PT Equityworld Futures (“EWF”) berkomitmen menjadi partner investasi terbaik di bidang perdagangan berjangka. Dengan pelayanan yang prima, EWF terus berekspansi dan kini memiliki jaringan 6 kantor operasional di Jakarta, Surabaya, Semarang, Medan, Samarinda, Manado.

Berdiri sejak tahun 2005, PT Equityworld Futures merupakan anggota perusahaan pialang resmi yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).

Legalitas PT. Equityworld Futures:

  1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor : 01 tanggal 2 Juli 2005 oleh Notaris Tan Susy, SH, PT. Goldmany Futures.

  2. Pengesahan Departemen Hukum dan HAM Nomor : C-29097 HT.01.010 TH.2005

  3. Akta Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equity-world Futures Nomor : 11 tanggal 4 November 2008, oleh Notaris Tan Susy, SH.

  4. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-95798. AH .01.02.TAHUN.2008

  5. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta Nomor: SPAB-143/BBJ/09/05

  6. Izin Usaha Pialang Berjangka, Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor: 850/BAPPEBTI/SI/12/2005.

  7. Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Indonesia Nomor : 36/AK-KBI/IV/2006.

  8. Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

  9. Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 162/GM/DIR/V/2006.

  10. SK BAPPEBTI Nomor : 1524/BAPPEBTI/SP/4/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Goldmany Futures.

  11. SK BAPPEBTI Nomor: 05/BAPPEBTI/PN/3/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equityworld Futures.

  12. Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT. Equityworld Futures Nomor: 26/BAPPEBTI/KEP-PBK/08/2014

Badan Pengawasan Perdagangan

BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, BAPPEBTI merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah Departemen Perdagangan. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT. Bursa Berjangka Jakarta merupakan bursa pertama yang didirikan dengan Undang-Undang ini. Ia didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 oleh 4 perkebunan sawit, 7 penyulingan sawit, 8 eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal dan 2 perusahaan dagang. Modal disetor hanya sebesar 11,4 milyar Rupiah dari 40 milyar modal yang disetujui. Bursa Berjangka Jakarta memenuhi semua persyaratan yang ditulis dalam UU 32/1997 tersebut dan mendapat lisensi Bappebti pada semester kedua tahun 2000.

Beberapa studi yang dilakukan oleh konsultan asing untuk pemerintah Indonesia menegaskan bahwa sebuah bursa berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai. Menyadari hal ini, pemerintah memasukkan RUU ke DPR tahun 1996 dan pada tanggal 5 Desember 1997 Undang Undang No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disetujui oleh DPR.

PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang bercita-cita untuk menjadi suatu perusahaan domestik yang efektif dan pada akhirnya menjadi suatu perusahaan global yang berstandar international.

Didirikan untuk mengkliringkan dan menjamin penyelesaian transaksi kontrak Berjangka/Derivatif/Spot & Forward dan Resi Gudang secara teratur, wajar, dan efisien sehingga mampu memelihara Integritas Finansial Pasar.

PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) berupaya untuk menjadi pilihan pertama sebagai Lembaga Kliring yang tersentralisasi. PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) siap untuk beradaptasi dengan cepat dan sejajar terhadap perubahan lingkungan yang drastis dalam upaya memelihara posisi saingnya sesuai dengan fungsinya sebagai pemelihara integritas finansial pasar. Pada tahun 2008 PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) telah mendapatkan persetujuan  sementara  sebagai  pusat registrasi dan diperpanjang  kembali  persetujuan  sementaranya  tersebut  di tahun 2009 oleh BAPPEBTI. Yang  kemudian  ditanggal  16  Juni  2009  PT  KLIRING  BERJANGKA  INDONESIA   (Persero)  telah resmi  mendapatkan  Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi  dari  BAPPEBTI  sesuai  SK  Kepala BAPPEBTI Nomor : 03/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/6/2009.

PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) untuk tahun ke-3 kalinya setelah tahun 2006 dan tahun 2007 kembali berhasil meraih penghargaan sebagai BUMN Terbaik 2008 Kategori Bidang Keuangan Sektor Pembiayaan dan Keuangan Lainnya, yang dikeluarkan oleh Majalah Investor dalam Daftar Pemeringkatan BUMN Terbaik 2008.

bottom of page