Equityworld Futures Semarang : China Adukan Trump ke WTO, Yuan Menguat Melawan Rupiah
- PT Equityworld Futures Semarang
- Sep 3, 2019
- 2 min read

Equityworld Futures Semarang - Mata uang yuan akhirnya menguat melawan rupiah pada perdagangan Selasa (3/8/19) setelah mencapai level terlemah sejak Juli 2017. Perang dagang memasuki babak baru, dengan China melaporkan Amerika Serikat (AS) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Yuan menguat 0,12% ke level Rp 1.980,83 di pasar spot, berdasarkan data Refinitiv. Babak baru perang dagang antara AS dengan China sebenarnya memberikan tekanan bagi yuan. Namun pelemahan tajam belakangan ini membuat Mata Uang Panda ini "bernafas" dulu.
Sebelum babak baru perang dagang dimulai 1 September, International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi China untuk tahun 2019 melandai ke level 6,2%, dari yang sebelumnya 6,6% pada tahun 2018. Pada tahun depan, pertumbuhannya kembali diproyeksikan melandai menjadi 6%. Dengan babak baru perang dagang, ada tambahan tarif impor yang dikenakan baik oleh AS dan China. Hal ini tentunya berpotensi semakin menekan pertumbuhan ekonomi China, AS dan global. Pada 1 September, AS mengenakan bea masuk 15% untuk importasi produk asal China senilai US$ 125 miliar di antaranya smartwatch, televisi layar datar, dan alas kaki. Sebelumnya, total produk China yang sudah terkena bea masuk di AS mencapai US$ 250 juta.
Sementara China mengenakan bea masuk 5-10% untuk importasi produk made in the USA senilai US$ 75 miliar. Bea masuk baru ini mencakup 1.717 produk, termasuk minyak mentah. Ini adalah kali pertama minyak asal AS dibebani bea masuk di China. Akibat perang dagang tersebut, sepanjang tahun ini yuan sudah melemah lebih dari 6% melawan rupiah. Sebagaimana dilaporkan CNBC International, China resmi melaporkan AS ke WTO pada Senin (2/9/2019). Dalam sebuah pernyataan, China menegaskan kebijakan tarif baru AS melanggar konsensus yang dibuat pemimpin kedua negara dalam pertemuan Osaka. "China akan tegas mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai dengan aturan WTO," tulis Kementerian Perdagangan China sebagaimana dikutip CNBC Indonesia Selasa (3/9/2019). Gugatan ini merupakan gugatan ketiga Beijing untuk membatalkan tarif tambahan yang diberlakukan pemerintahan Donald Trump.
news edited by Equityworld Futures Semarang
Comments