top of page

PT. EQUITYWORLD FUTURES DPR Protes Ditjen Pajak Bisa Intip Saldo Tabungan Rp 200 Juta


PT. EQUITYWORLD FUTURES – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprotes kebijakan pemerintah yang memberikan akses kepada aparat pajak untuk mengintip rekening bank dengan saldo tabungan minimal Rp 200 juta. Sebab, kata anggota Badan Anggaran DPR, Sukiman, mereka khawatir semua rekening menjadi sasaran pengecekan. Baca: Sri Mulyani Katakan Data Saldo Rp 200 Juta Tidak Terkait PajakSukiman memberi contoh, Equity world penghasilan setiap anggota DPR melebihi saldo tabungan minimal Rp 200 juta tersebut. “Tapi semua bentuk penghasilan kan sudah dipotong pajak. Ini bagaimana?” kata dia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 7 Juni 2017. Menurut Sukiman, kemampuan Direktorat Jenderal Pajak tidak akan mumpuni untuk mengecek semua rekening bank dan instrumen keuangan lain. “Ini memang cara meningkatkan penerimaan negara, tapi jumlah dan kemampuan personel Pajak belum mencukupi untuk mengeceknya.”Anggota Badan Anggaran, Jhon Kenedy Azis, mempertanyakan target yang akan dicapai pemerintah dengan kebijakan tersebut. Sebab, menurut Azis, beleid ini dapat memicu aliran dana ke luar negeri. Nasabah pun akan mengurangi saldo rekeningnya hingga di bawah batas yang ditetapkan yaitu minimal Rp 200 juta. “Dari sisi mudaratnya, Equity world akan banyak capital flight atau akan semakin banyak uang menumpuk di bawah bantal,” kata politikus Partai Golkar itu. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Misbakhun, mempertanyakan dasar yang digunakan untuk mengatur saldo agregat yang boleh diintip Direktorat Jenderal Pajak. Dia menilai isi Peraturan Menteri Keuangan tentang Keterbukaan Akses Data Industri Keuangan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. “Perpu ini berpotensi dibatalkan dan posisinya lemah. Perpu cuma memberikan akses buka pintu,” kata Misbakhun. Hingga kini, DPR belum mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Pada rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan awal Juni, sebagian anggota Dewan menganggap perpu ini tak penting. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak akan memeriksa rekening nasabah yang sudah dikenai pajak. Fiskus atau aparat pajak akan memeriksa sumber penghasilan lain, berdasarkan data dari rekening tersebut. “Akan kami lihat, misalnya omzet kan masuk transaksi. Kami tidak serta-merta memajaki jumlah simpanan.” Baca: Laporan Rekening Rp 200 Juta, Ini Cara Bank Tenangkan NasabahKen mengatakan kini wajib pajak tak dapat lagi menyembunyikan hartanya di luar negeri. Sebab, semua negara akan memberlakukan skema pertukaran informasi. Indonesia resmi menerapkan sistem ini pada September 2018. “Kebijakan ini bukan karena semata-mata kami ingin menggenjot penerimaan negara,” kata Ken.Read more at https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/06/08/090882514/dpr-protes-ditjen-pajak-bisa-intip-saldo-tabungan-rp-200-juta#4oPJivOwHSzvot7X.99

bottom of page